Jumat, 27 November 2015

Penghapusan Adm PKB dan BBNKB STNK


Buat para pengendara kalian bisa berbahagia karena  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor PKB dan biaya balik nama kendaraan bermotor BBNKB melalui Dinas Pelayanan Pajak hingga akhir tahun 2016. Aturan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, Senin, 16 November 2015.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 16 November sampai 31 Desember 2015,

pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Jakarta. “Kantor Unit Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat di Jakarta, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. “Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak.

Yuk buruan urus pajak STNK kalian... jangan sampai terlambat.


Tetap dengan motor Hondanya yah...

Cari motor honda hubungi kami

Salam Satu Hati.

Ryan 0895345345794

Tidak ada komentar:

Posting Komentar